Selasa, 29 Maret 2016

Makalah Implementasi HAM dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Karya Intelektual

BAB I
PENDAHULUAN
 1.1    Latar Belakang
Implementasi HAM dalam berbagai bidang sangat luas. Sub unit pada pelajaran implementasi HAM akan anda dalami setelah membaca makalah yang kami buat ini. Setelah mempelajari implementasi HAM dalam berbagai bidang ekonomi sosial budaya dan karya intelektual.
1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dari pembahasan kali ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Bagaimana implimentasi HAM dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan karya intelektual
2.   Apa saja pengaruh dari implementasi dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan karya intelektual?
1.3       Tujuan penulisan makalah

a.       Menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi
b.      Menganalisis HAM dalam kehidupan sosial budaya
c.       Menganalisis HAM dalam karya intelektual ( HAK )

 BAB II
PEMBAHASAN
A.      IMPLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI
    Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu hampir tidak terbatas, minsalnya kebutuhan fisik, psikologis, sosial dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan itu sangat banyak sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
    Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi kehidupan manusia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat , maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia ( pasal 33 UUD 1945 ayat 3 ).
    Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Lebih lanjut ayat 2 menjelaskan bahwa cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
    Ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional.
   Tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama ( umum ). Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi ( Wahyuodi, 2004, yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan :
a.    Lebih menjamin pemerataan ekonomi
b.    Membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya sector usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta Nasional dan BUMN.
c.    Mengurangi kesenjangan antara sikaya dan simiskin
d.   Ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e.    Persaingan dan kerja sama ekonomi baik local maupun global.

B.   IMPLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DAN BUDAYA
             Kehidupan masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya. Untuk memenuhi hak fublik itu diperlukan sarana atau pasilitas fublik seperti :
1.    Layanan transportasi
2.    Layanan kesehatan
3.    Perumahan sehat
4.    Pelayanan pendidikan
5.    Kelestarian warisan budaya
   Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan, pemenuhan HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “ identitas budaya dan hak masyarakat tradsional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
   Kebutuhan akan hidup sehat bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan makan dan minum saja, tetapi juga lingkungan hidup yang sehat. Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “ Bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal di hormati selaras dengan perkembangan zaman.

C.  IMPLEMENTASI HAM DALAM KARYA INTELEKTUAL (HAK )
   Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa dan karsa serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan. Contoh orang yang tinggal diperdesaan akan mempertahankan hidupnya dengan membuat peralatan kebutuhan hidup sehari hari perdesaan seperti peralatan rumah tangga dengan ayaman.
Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan
banyak temuan baru. Temuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain. Temuan baru tersebut dapat berupa barang dan jasa, hasil temuan ilmiah atau pun temuan intelektual supaya tidak terjadi penbajakan yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan HAM.
1.    HAK CIPTA
Hak cipta dalah hak exlusif bagi pencipta atau penerima, hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi oleh UU No.19 tahun 2002 pasal 12 adalah:
1.    Buku, program computer, pamphlet (play out) karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya tulis lain
2.    Ceramah, kuliah,pidato, penciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuaan
4.    Lagu atau music dengan atau tanpa teks
5.    Drama atau drama musical, tari, koriograpi dan pewayangan dan pantomime
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.    Arsitektur
8.    Peta
9.    Seni batik dan potografi
10.  Sinematografi

2.      HAK PATEN
Peraturan perundangan yang mengatur hak paten atas karya intelektual tentang paten menurut pasal 1 UU tersebut paten adalah hak exslusif yang diberikan Negara kepada inpenstor atau penemu. Hak paten adalah hak yang dimiliki seseorang karena:
a.    Hak ekslusif
b.    Hak ekslusif tersebut diberikan Negara
c.    Orang menemukan sesuatu yang baru ( invensi )
d.   Kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e.    Mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f.     Invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.

3.     HAK ATAS MEREK
    Perkembangan iptek yang sangat cepat dan canggih menuntut produksi barang dan jasa memperoleh perlindungan hokum. Barang dan jasa sebagai karya manusia diberikan penanda yang disebut merk. Merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, hurup hurup, angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya dan pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merk terdiri dari 3 macam:
a.    Merk dagang
b.    Merk kolektif
c.    Merk jasa

4.        HAK ATAS RAHASIA DAGANG
    Sebagai Negara yang sedang tumbuh industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam dunia usaha. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hokum terhadap rahasia dagang. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya, kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu rahasia dari ( persetujuan organisasi perdagangan dunia atau WTO
    Rahasaia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomis, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dagang ( pasal 1 UU No 30 tahun 2000.
Pasal 3 UU No. 30 tahun 2000 memberi ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari Negara adalah:
a.    Metode produksi
b.    Metode pengolahan
c.    Metode penjualan atau marketing
d.   Penjualan dibidang teknologi atau bisnis
Cara pengalihan hak hak tersebut dapat melalui:
1.    Perwarisan
2.    Hibah
3.    Wasiat
4.    Perjanjian tertulis
5.    Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, misalnya putusan pengadilan tentang kepailitan.
6.      HAK ATAS DESAIN INDUSTRI
Industry merupakan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara masal. Penerapan teknologi tersebut mengakibatkan proses industry menjadi sangat episien dan kompetitip. Suatu produk barang dan jasa dibuat dengan desain khusus sehingga produk tersebut menjadi menarik dan diminati masyarakat konsumen. Menurut UU No. 31 tahun 2000, desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konsfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industry dan kerajinan tangan .misalnya,  desain industry batik memilki hak karya intelektual yang tidak boleh dijiblak oleh orang lain. Hak desain industry dapat dimilki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain industry diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memilki kekayaan intelektual.


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Ø  HAM dalam Kehidupan Ekonomi, membuat setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ø  HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya, memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan identitas budaya dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ø  HAM dalam Karya Intelektual, memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki karya intelektual yang dimilikinya karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang baru dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                               
B.Saran

Makalah ini berisi materi dari kajian pustaka yang bertujuan untuk menambah wawasan dan sebagai acuan dalam pembelajaran. Namun, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai pembangun untuk penulis demi kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya