BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Implementasi
HAM dalam berbagai bidang sangat luas. Sub unit pada pelajaran implementasi HAM
akan anda dalami setelah membaca makalah yang kami buat ini. Setelah
mempelajari implementasi HAM dalam berbagai bidang ekonomi sosial budaya dan
karya intelektual.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dari pembahasan
kali ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
implimentasi HAM dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan karya intelektual
2.
Apa saja
pengaruh dari implementasi dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan karya
intelektual?
1.3
Tujuan penulisan makalah
a. Menganalisis HAM dalam kehidupan
ekonomi
b. Menganalisis HAM dalam kehidupan
sosial budaya
c. Menganalisis HAM dalam karya intelektual
( HAK )
BAB
II
PEMBAHASAN
A. IMPLEMENTASI
HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI
Setiap orang memiliki kebutuhan hidup.
Kebutuhan hidup itu hampir tidak terbatas, minsalnya kebutuhan fisik,
psikologis, sosial dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan itu sangat
banyak sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan
ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang
dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi
kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi kehidupan
manusia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara ini didirikan untuk memajukan
kesejahteraan umum supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil
dan merata oleh seluruh rakyat , maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai
negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat
Indonesia ( pasal 33 UUD 1945 ayat 3 ).
Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat 1
menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Lebih lanjut ayat 2 menjelaskan bahwa cabang cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
Negara.
Ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi memberikan
kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi
nasional.
Tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama
( umum ). Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi ( Wahyuodi, 2004, yang
sesuai dengan HAM perlu memperhatikan :
a. Lebih
menjamin pemerataan ekonomi
b.
Membela kepentingan rakyat banyak tidak
hanya sector usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta Nasional dan
BUMN.
c. Mengurangi
kesenjangan antara sikaya dan simiskin
d. Ekonomi
yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e. Persaingan
dan kerja sama ekonomi baik local maupun global.
B. IMPLEMENTASI
HAM DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DAN BUDAYA
Kehidupan masyarakat merupakan wahana setiap
orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya. Untuk memenuhi
hak fublik itu diperlukan sarana atau pasilitas fublik seperti :
1. Layanan
transportasi
2. Layanan
kesehatan
3. Perumahan
sehat
4. Pelayanan
pendidikan
5. Kelestarian
warisan budaya
Negara menjamin HAM dan berkewajiban
memberikan perlindungan, penegakan, pemenuhan HAM. Hal ini sesuai dengan pasal
28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “ identitas budaya dan hak masyarakat
tradsional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Kebutuhan akan hidup sehat bukan hanya mampu
memenuhi kebutuhan makan dan minum saja, tetapi juga lingkungan hidup yang
sehat. Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal
28 H ayat 3 yang berbunyi “ Bahwa identitas budaya dan hak masyarakat
tradisonal di hormati selaras dengan perkembangan zaman.
C. IMPLEMENTASI
HAM DALAM KARYA INTELEKTUAL (HAK )
Manusia
dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa dan karsa serta kebudayaan.
Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri.
Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan
lingkungan. Contoh orang yang tinggal diperdesaan akan mempertahankan hidupnya
dengan membuat peralatan kebutuhan hidup sehari hari perdesaan seperti
peralatan rumah tangga dengan ayaman.
Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru
menimbulkan
banyak
temuan baru. Temuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi
karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain. Temuan baru
tersebut dapat berupa barang dan jasa, hasil temuan ilmiah atau pun temuan
intelektual supaya tidak terjadi penbajakan yang merampas hak intelektual orang
lain maka diperlukan HAM.
1. HAK
CIPTA
Hak
cipta dalah hak exlusif bagi pencipta atau penerima, hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi oleh UU
No.19 tahun 2002 pasal 12 adalah:
1. Buku,
program computer, pamphlet (play out) karya tulis yang diterbitkan dan hasil
karya tulis lain
2. Ceramah,
kuliah,pidato, penciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuaan
4. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks
5. Drama
atau drama musical, tari, koriograpi dan pewayangan dan pantomime
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni
batik dan potografi
10. Sinematografi
2. HAK
PATEN
Peraturan
perundangan yang mengatur hak paten atas karya intelektual tentang paten
menurut pasal 1 UU tersebut paten adalah hak exslusif yang diberikan Negara
kepada inpenstor atau penemu. Hak paten adalah hak yang dimiliki seseorang karena:
a. Hak
ekslusif
b. Hak
ekslusif tersebut diberikan Negara
c. Orang
menemukan sesuatu yang baru ( invensi )
d. Kegiatan
penemuan itu dilakukan sendiri
e. Mendapat
persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f. Invensi
dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.
3. HAK ATAS MEREK
Perkembangan iptek yang sangat cepat dan
canggih menuntut produksi barang dan jasa memperoleh perlindungan hokum. Barang
dan jasa sebagai karya manusia diberikan penanda yang disebut merk. Merk adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, hurup hurup, angka angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya dan pembeda yang
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merk terdiri dari 3
macam:
a. Merk
dagang
b. Merk
kolektif
c. Merk
jasa
4.
HAK ATAS RAHASIA DAGANG
Sebagai Negara yang sedang tumbuh
industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh
dalam dunia usaha. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hokum terhadap
rahasia dagang. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya,
kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual dalam bentuk rahasia
dagang tersebut merupakan salah satu rahasia dari ( persetujuan organisasi
perdagangan dunia atau WTO
Rahasaia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomis,
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
dagang ( pasal 1 UU No 30 tahun 2000.
Pasal
3 UU No. 30 tahun 2000 memberi ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh
perlindungan dari Negara adalah:
a. Metode
produksi
b. Metode
pengolahan
c. Metode
penjualan atau marketing
d. Penjualan
dibidang teknologi atau bisnis
Cara
pengalihan hak hak tersebut dapat melalui:
1. Perwarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian
tertulis
5. Sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, misalnya putusan pengadilan
tentang kepailitan.
6. HAK
ATAS DESAIN INDUSTRI
Industry merupakan kegiatan ekonomi
yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara masal.
Penerapan teknologi tersebut mengakibatkan proses industry menjadi sangat
episien dan kompetitip. Suatu produk barang dan jasa dibuat dengan desain
khusus sehingga produk tersebut menjadi menarik dan diminati masyarakat
konsumen. Menurut UU No. 31 tahun 2000, desain industry adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konsfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industry dan kerajinan tangan
.misalnya, desain industry batik memilki
hak karya intelektual yang tidak boleh dijiblak oleh orang lain. Hak desain
industry dapat dimilki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak
desain industry diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memilki
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ø
HAM dalam Kehidupan
Ekonomi, membuat setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Ø
HAM dalam Kehidupan Sosial
Budaya, memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan
identitas budaya dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
Ø
HAM dalam Karya
Intelektual, memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki karya
intelektual yang dimilikinya karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang
baru dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
B.Saran
Makalah ini berisi materi dari kajian
pustaka yang bertujuan untuk menambah wawasan dan sebagai acuan dalam pembelajaran.
Namun, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran sebagai pembangun untuk penulis demi
kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya.