Jumat, 22 Januari 2016

Pendidikan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Pada saat ini rasa nasionalisme yang dimiliki masyarakat mulai berkurang. Berkurangnya rasanasionalisme masyarakat salah satunya karena negara kita yang sudah merdeka dari penjajahan, sehingga masyarakat tidak merasakan bagaimana usaha para pahlawan untuk membela dan membentuk negara kita sehingga menjadi seperti sekarang. Di dalam makalah ini akan diuraikan tentang dinamika kehidupan bernegara sejak proklamasi hingga sekarang. Dengan diuraikannya dinamika kehidupan bernegara sejak proklamasi hingga sekarang, diharapkan meningkatnya rasa nasionalisme yang dimiliki oleh masyarakat khususnya generasi muda.
1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dari pembahasan kali ini antara lain:

1.        Bagaimana proklamasi dapat tercapai?
2.        Bagaimana kondisi Negara RI sejak Proklamasi hingga sekarang?
1.3         Tujuan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila juga sebagai sumbangsih ilmu pengetahuan mengenai dinamika kehidupan bernegara sejak proklamasi hingga sekarang. Diantara tujuan penyusunan makalah ini adalah agar dapat:
1.     Menjelaskan bagaimana proklamasi dapat tercapai
2.     Mengetahui bagaimana kondisi Negara RI sejak proklamasi hingga sekarang



BAB II
PEMBAHASAN

Proklamasi merupakan titik kulminasi perjuangan kemerdekaan kebangsaan indonesia  dengan memproklamasikan naskah proklamasi yang dibuat oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 16 agustus 1945 pada pukul 23:30 di rumah Laksamana Maeda di jalan Imam Bonjol 1 Jakarta. Dia bersempati pada perjuangan kemerdekaan indonesia. Penyusun teks proklamasi adalah Bung Karno, Bung Hatta, dan Subardjo dengan saksi yaitu Sukarni, B.M. Diah dan Soediro karena anggota yang lain berada diruangan yang terpisah. Penulis konsep proklamasi adalah Bung Karno, sedangkan Bung Hatta dan Soebardjo menyumbangkan pikirannya dan kemudian naskah tersebut dibacakan oleh Bung Karno dihadapan peserta rapat, yang jumlahnya 31 orang ( Notosusanto, 1979: 33-34) semula Bung Karno mengusulkan agar semua yang hadir dalam rapat itu menandatangani naskah teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia tetapi hal ini ditolak dan di sepakati hanya ditanda tangani oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa indonesia. Kemudian Bung Karno  meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi.
Adapun bunyi teks proklamasi itu, sebagai berikut:

PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan bangsa indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia,
Soekarno / Hatta



Naskah proklamasi kemudian dibaca oleh Bung Karno pada pukul 10.00,17 Agustus 1945 di halaman depan rumah Bung Karno, Jalan Pegangsaan timur 56 dengan didampingi oleh Bung Hatta. Setelah membacakan teks Proklamasi, Bung Karno menyampaikan pidato singkat, antara lain beliau menyatakan bahwa kita sekarang telah merdeka; tidak ada satu ikatan penjajahan yang mengikat tanah air dan bangsa kita. Mulai saat ini kita menyusun bangsa negara kita: Negara Merdeka, Negara republik Indonesia. Merdeka kekal dan abadi.
            Dengan dikumandangkannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti secara de jure bangsa indonesia telah mencapai kemerdekaandan terlepas dari penjajahan, serta memutuskan ikatan dengan tatanan hukum Hindia Belanda dan penduduk jepang ( Juniarto, 1982: 5 ). Proklamasi juga mengandung makna berakhirnya perjuangan kemerdekaan indonesia. Jadi pada tanggal 17 Agustus 1945 telah lahir negara baru yang bernama Negara Kesatuan republik Indonesia dan merupakan titik tolak bagi penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara secara de facto, termasuk menyiapkan tata hukum indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Aturan Peralihan Pasal I dan II ( Sebelum amandemen) bahwa PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepadapemerintah indonesia, segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini.
            Pemahaman terhadap perjalanan kehidupan negara ini bermanfaat untuk tidak mengulangi kesalahan masa lampau dan mempertebal keyakinan bahwa mengamalkan dan melestarikan pancasila UUD 1945 adlah suatu keniscayaan. Hal ini terbukti bahwa tiap usaha hendak menganti atau menyelewengkan pancasila dan UUD 1945 selalu gagal karena mendapat perlawanan dari rakyat yang setia pada pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan adagium’’ Historia vitae magistra, artinya sejarah adalah guru kehidupan; atau ‘’ Tu study history is to study the past  to build the future”.
Dinamika kehidupan bernegara sejak Proklamasi hingga dewasa ini dibagi menjadi lima periode agar mudah dipahami, sebagai berikut:
1.        Periode 17/08/1945 – 27/12/1949
a.         Kedatangan tentara Sekutu dan NICA
b.         Setelah Proklamasi, RI masih sibuk menata kehidupan bernegara
c.         Sidang PPKI 19 – 08 – 1945 tentang pembentukandepartemen dengan para menterinya, pembentukan pemerintah didaerah dan penunjukan gubernur
d.        Pelantikan Komite Nasional Pusat 29/08/1945 ( 60 orang anggota , dengan Mr. Kasman Singodimojo sebagai ketua) yang bersama dengan pembubaran PPKI. Pembentukan KNIP merupakan realisasi dari pasal IV Aturan peralihan bahwa sebelum MPR, DPR,dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional
e.         Belanda membonceng pada tentaran Sekutu untuk berusaha menjajah indonesia kembali.
1.)      Tentara Sekutu menduduki kota-kota besar di indonesia dengan alasanmenjaga keamanan dan mengembalikan bekas tawanan jepang
2.)      Tentara belanda meneror penduduk dan memaksa penduduk untuk mengakui NICA sehingga pertempuran tidak dapat dihindarkan
3.)      Propaganda NICA pada dunia luar bahwa RI adalah buatan fasis Jepang yang harus dihancurkan ( dihubungkan pula dengan Aturan Peralihan Pasal IV, seolah-olah Presiden RI bersifat diktator )
4.)      Kekacauan dan gangguan keamanan di Jakarta memuncak sehingga pada tanggal 04 januari 1946 – 27 Desember 1949 ibu kota RI hijrah ke Yogyakarta karena admya jaminan dari Sultan dan pemerintah yakin NICA tidak akan menyerbu keraton Yogya. Rombongan pemerintan naik kereta api dari belakang rumah Bung Karno karena khawatir dihadang NICA kalau naik dari stasiun.
f.       Taktik RI menghadapi NICA
1.)    Maklumat Wakil Presiden No X, 16 Oktober 1945 bahwa:
a)      KNIP diserahi kekuasaanlegislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara. Jadi fungsi KNIP menyerupai DPR dan MPR tetapi tetap bersifat membantu Presiden sesuai denganAturan Peralihan Pasal IV ( bandingkan dengan UUD Pasal 3 dan Pasal 20);
b)      Pekerjaan KNIP sehari – hari dijalankan oleh Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada  KNIP. Jadi KNJP pleno semacam MPR, sedangkan BP KNIP semacam DPR
2.)    Maklumat Wakil Presiden tanggal 03 November 1945 tentangpembentukan partai – partai politik untuk membuktikan bahwa indonesia adalah negara demokrasi  dan sebagai persiapan pemilihan umum yang akan datang.
3.)    Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang pertanggung jawaban negeri kepada KNIP( Sistem Kabinet Presidensial diubah Menjadi Sistem Kabinet Parlementer. Bandingkan dengan pasal 04 dan 17 UUD ). Hal ini hanya sekedar taktik perjuangan menghadapi situasi yang sangat genting,sebagaimana tanpak dalam bentuk yuridis Maklumat Wakil Presiden dan Maklumat Pemerintah itu sendiri terutama untuk menangkis tuduhan seolah – olah pemerintah Indonesia buatan fasis jepang, yang otoriter dan tidak demokratis.
4.)    Instabilitas keamanan, politik dan pemerintahan
a)      kabinet Syahrir I ( 14/ 11/ 1945 – 12/ 03/ 1946)
Pertentangan Syahrir dengan Tan Malaka
b)      Kabinet Syahrir II ( 12/03/ 1946 – 29//06/1946)
Shahrir diculik oleh Mayjen Soedarsono
5.)    Presiden mengambilalih segala kekuasaan dari kabinet setelah
mengumumkan seluruh indonesia dalam keadaan bahaya                  ( 29/06/1946)
6.)    Soedarsono menyodorkan susunan kabinet baru tatapi ditolak oleh
Presiden ( 03/07/1946)
7.)    Kabinet Syahrir III ( 20/10/1946 – 27/06/1947) persetujuan linggar jati disahkan 25/03/1947 ( wilayah kekuasaan RI secara de facto diakui meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra)
8.)    Kabinet Amir Syarifuddin I ( 03/07/1947 – 11/11/1947).
Pertentangan Amir Syarifuddin Dengan PSI dan Masyumi
9.)    Agresi Belanda I ( 21/07/1947). Belanda menghianati linggar jati
10.)        Persetujuan renRenvill ( 17/01/1948)
11.)        Pemberontakan PKI di Madiun ( 18/12/1948)
12.)        Agresi Belanda II ( 18/ 12/ 1948) Belanda menghianati Renville
13.)        Persetujuan Rum Royen ( 07/05/1949)
Pimpinan RI yang ditawan harus dikembalikan, penghentian  operasi militer Belanda dan segera mengadakan KMB.
14.)        KMB ( 23/08/ - 02/11/ 1949)
Konferensi Meja Bundar dilaksanakan atas prakarsa PBB untuk     menyelesaikan pertikaian antara indonesia dengan belanda dan menyertakan negara – negara bentukan belanda, yang telah bergabung dalam suatu ikatan bersama., yang disebut BPO ( Byeenkomst voor Federal Overlege ) atau pertemuan untuk permusyawaratan federal. Jadi konferensi ini dihadiri RI,  Belanda, BFO dan komisi PBB untuk Indonesia. Adapun tiga keputusannya adalah:
(1.) Berdinya RIS,
(2.) Penyerahan atau ( pemulihan ) kedaulatan kepada RIS
(3.) Didirikannya UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Piagam penyerahan kedaulatan ditanda tangani 27/12/1949     ( mulai berlaku Konstitusi RIS )  ( Joeniarto, 1982: 63). Pemimpin delegasi Republik Indonesia adalah Drs. Moh Hatta ( Yamin, 1958: 35 ). Pihak indonesia terpaksa menerima keputusan itu karena dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949 atau UUD 1949, maka UUD 1945 hanya berlaku untuk Negara Bagian RI saja disebut RI Yogya atau RI Proklamasi sedangkan status karasidenan Irian Barat tidak masuk dalam RIS dan dalam waktu setahun setelah 27 Desember 1949  akan diadakan perundingan lagi antara Indonesia dengan belanda. Jadi sebenarnya Belanda memang masih tetap ingin menjajah Indonesia, tidak seluruhnya, sebagian pun jadi.
Periode 1945 – 1949 merupakan masa revolusi fisik menghadapi NICA dan dalam suasana genting seperti itu, sulit untuk menghindari adanya perbedaan pendapat dikalangan elit politik dan pemerintahan terutama saat mengatasi masalah yang muncul. Terobosan – terobosan yang dilakukan bersifat taktis, sehingga tidak bisa hanya dilihat dari sudut yuridis.
2.        Periode 27/12/1949 – 17/08/1950
a.         Negara – negara bagian tidak setuju dengan bentuk negara federal karena tidak sesuai dengan cita – cita perjuangan kemerdekaan sehingga mereka secara sukarela mengabungkan diri dengan RI Yogyakarta. Jadi RIS hanya berumur Delapan Bulan.
b.         Persetujuan RI proklamasi dengan RIS ( 19/05/1950)
c.         Melakukan perubahan konstitusi RIS dengan menambah Esensi UUD 1945, antara lain pasal 27, 29, dan 33 menjadi UUDS 1950 berdasarkan UU No. 7/1950, yang mulai berlaku 17/08/1950.
Bentuk negara federal berubah menjadi negara kesatuan tetapi sistem pemerintahan tetap parlementer ( demokrasi liberal ). Pemberlakuan UUDS 1950 untuk seluruh wilayah NKRI membuat status UUD 1945 menjadi mengmbang karena tidak ada lagi wilayah negara yang memerlukannya. Jadi, UUD 1945 untuk sementara waktu kehilangan fungsinya.
3.        Periode 17/08/1950 – 05/07/1959
a.       Bom waktu yang dipasang Belanda meledak seperti pemberontakan APRA, Andi Aziz, berdirinya RMS dll.
b.      Pemilihan umum tahun 1955 diikuti oleh 172 partai yang berjalan tertib, aman, langsung, umum, bebas, rahasia tanpa kekerasan, intimidasi, dan politik uang.
c.       Pembentukan Konstituante (dilantik tanggal 10 November 1956) dengan tugas menetapkan UUD sebagai pengganti UUDS 1950.
d.      Pertentangan golongan Nasionalis, golongan islam dan golongan komunis mengenai dasar negara di Konstituante (golongan nasionalis tetap konsekuen dengan Pancasila , golongan menghendaki Islam dan golongan komunis menghendaki sosial-ekonomi sebagai dasar negara)
e.       Instabilitas politik, keamanan dan pemerintahan:
1)        DI/TII, di Jawa Barat di baawah Kartosuwiryo, Sulawesi Selatan di bawah A. Muzakar, di Aceh di bawah Daud Bereuh.
2)        Pemberontakan PRRI/ Pemersta di Sumatera dan Sulawesi.
3)        Umur kabinet yang terlampau singkat sehingga tidak mampu melaksanakan programnya.
a)      Kabinet Natzir (06/09/1950-27/04/1951)
b)      Kabinet Sukiman –Suwiryo (27/04/1951-03/04/1952)
c)      Kabinet Wilopo (03/04/1952-30/07/1953)
d)     Kabinet Ali Sastroamidjojo (30/07/1953-12/08/1955
e)      Kabinet Burhanuddin Harahap (12/08/1955-21/03/1956)
f)       Kabinet Ali Sastroamidjojo (24/03/1956-09/04/1957)
Instabilitas politik dan pemerintahan bersumber dari banyaknya partai politik, yang tidak bersedia bekerja sama dengan kokoh dan konsisten. Kabinet baru belum selesai menyusun program kerjanya tetapi sudah mengalami goncangan, dan akhirnya jatuh. Inilah model demokrasi liberal atau demokrasi parlementer yang didukung oleh partai-partai politik oportunitis dan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya saja bukan kepentingan bangsa dan negara.
f.       Presiden menganjurkan kepada Konstituante pada 22 April 1959 untuk kembali pada UUD 1945. Konstituante ternyata mengambil keputusan dan bahkan tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena Masyumi tidak bersedia lagi menghadiri sidang Konstituante.
g.      Periode 1950-1959 disenut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer.           
4.      Periode 05/07/1959 – 11/03/1966 ( Orde lama)
a.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isinya sebagai berikut:
1)      Membubarkan Konstituante
2)      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3)      Menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950
4)      Segera akan membentuk MPRS dan DPAS
Dekrit presiden dapat dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara subjektif, karena penguasa negara, demi keselamatan negara dan bangsa, dapat mengambil tindakan yang bertentangan dengan konstitusi (Joeniarto, 1982:109).
Dekrit ini membuat posisi UUD 1945 bersifat tetap karena isi Dekrit di atas tidak memuat aturan peralihan bahwa nanti akan dibentuk UUD yang baru. Selain itu, penyebutan UUD setelah dekrit berubah, ada tambahan predikat 1945 sehingga menjadi UUD 1945 karena sebelumnya pernah berlaku konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
b.      Gimnastik revolusioner PKI untuk menggalang kekuatan.
c.       Trikora (19/12/1961)
d.      Dwikora (03/05/1964)
e.       Penyelewengan terhadap UUD 1945
1)      Lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara bersifat sementara.
2)      Kekacauan pembagian kekuasaan di antara lembaga tinggi negara (yudikatif, eksekutif dan legislatif) seperti ketua DPRGR menjadi menteri, ketua MA menjadi menteri, dsb.
3)      Tap MPRS tentang pemimpin besar revolusi
4)      Tap MPRS tentang Presiden seumur hidup
5)      Adanya Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan bahkan dikatakan bersumber dari hukum revolusi.
6)      Terjadinya G.30.S PKI (30/09/1965)
7)      Gagasan Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi terhadap Demokrasi Liberal yang menyebabkan instabilitas politik dan pemerintahan.
f.       Lahirnya Supersemar (11/03/1966) dan lahirnya Orde baru, demokrasinya disebut Demokrasi Pancasila. Sementara itu kondisi kesehatan Presiden terganggu sehingga tugas menjalankan pemerintahan terganggu hingga terbitlah Surat Perintah Sebelas Maret 1966 dari Presiden kepada Letjen Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat.
g.      Tap MPRS-RI No.XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham Komunisme/Marxisme/Leninisme.
h.      Tap MPRS-RI No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
i.        Tap MPRS-RI No.XLIV/1968 tentang Pengangkatan Pengemban  Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia dan Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 dipakai payung pengambil alihan kekuasaan
j.        Bung Karno sekalipun dalam keadaan sakit tetap mengucapkan selamat kepada Presiden Soeharto.
5.      Periode 11/03/1966 – 21/05/1998 ( Orde Baru)
a.       Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
b.      Pembubaran PKI dan larangan menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme
c.       Pembentukan MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sesuai dengan UUD 1945
d.      Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik sedangkan pemilu 1977,1981,1992,1997 diikuti oleh tiga partai politik
e.       Stabilitas politik dan pemerintahan
f.       Krisis moneter, ekonomi dan politik
6.      B Periode 21/05/1998 – sekarang ( Orde Reformasi)
a.       .J. Habibie membentuk Kabinet reformasi Pembangunan (21/05/1998-20/10/1999)
b.      Penolakan MPR terhadap pertanggungjawaban Prsiden B.J.Habibie (Tap MPR No III/ MPR/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999)
c.       Timor Leste lepas dari NKRI
d.      Pemilu 7 Juni 1999 diikuti oleh 48 partai politik dan berjalan dengan baik
e.       Presiden Abdurrachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri yang diangkat dengan Tap MPR No.VII/MPR/1999 (20 Oktober 1999-23 Juli 2001) dengan Kabinet persatuan Nasional. Tetapi kemudian Presiden Abdurrachman Wahid diberhentikan dengan Tap MPR No.II/MPR/2001 tanggal 23 Juli 2001 karena mengeluarkan Maklumat Presiden yang antara lain membekukan DPR RI dan MPR RI.
f.       Presiden Megawati Soekarno Putri diangkat sebagai Presiden dengan Tap MPR No.III/MPR/2001 tanggal 23 Juli 2001 dengan Wakil Presiden Hamzah Haz yang diangkat melalui Tap MPR No.IV/MPR/2001 ( 23 Juli 2001-20 Oktober 2004).
g.      Amandemen pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 9 November 2001 dan amandemen keempat pada 10 Agustus 2002.
h.      UUD 1945 yang baru terdiri atas 73 pasal, 20 bab, termasuk Bab VII A, VII B, VIII A, IX A dan X A sedangkan Bab IV dihapus; ditambah tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan. Penjelasan UUD 1945 dihapus sehingga UUD 1945 yang baru hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal UUD.
i.        Pemilu 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilihan presiden secara langsung putaran pertama berlangsung pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004.
j.        Pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2004 dengan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden dan Yusuf Kalla sebagai Wakil Presiden
k.      Konflik vertikal dan horizontal di beberapa daerah,baik karena alasan politik, pemilihan kepala daerah, pemekaran wilayah maupun karena perebutan sumber daya ekonomi dan sosial-budaya
l.        Konflik antara lembaga tinggi negara, seperti DPR vs DPD; MA vs MK vs KY; MA vs BPK; KPK vs POLRI dan Kejaksaan Agung.
m.    Krisis moral dan krisis hukum (menyangkut substansi hukum karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain maupun penegakan hukum yang lemah dan tidak adil, bahkan menjadi komoditi yang diperjualbelikan)
n.      Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik nasional dan 6 partai politik daerah Nangroe Aceh Darusalam.
o.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2009 putaran pertama terjadi pada tanggal 8 Juli 2009 yang diikuti oleh tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto; Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono; dan Yusuf Kalla-Wiranto.
p.      Pada periode reformasi, tidak terdengar lagi tekad untuk melaksanakan demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila bahkan kebanyakan para petinggi di tingkat nasional maupun daerah seakan-akan enggan menyebut kata “Pancasila”.
q.      Pemilu legislatif 9 April 2009 dan pemilihan presiden/wakil presiden  8 Juli 2009 dinilai oleh banyak pihak mempunyai banyak kelemahan karena terkesan tidak objektif dan transparan bahkan hasilnya digugat oleh Megawati-Prabowo dan Yusuf Kalla-Wiranto ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya MK dengan berbagai pertimbangan memutuskan tanggal 12 Agustus 2009 bahwa pemilihan presiden/wakil presiden adalah sah dengan catatan semua pelanggaran yang terjadi dan belum diproses secara hukum, dapat diproses melalui peradilan umum. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat mengakhiri pergunjingan tentang keabsahan pemilihan presiden/wakil presiden. Ini berarti kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono adalah sah secara hukum.



BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Berdasarkan pemabahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengalami banyak peristiwa dalam menjalani kehidupan bernegara. Setelah Proklamasi Indonesia masih sibuk menata kehidupan bernegara, termasuk melengkapi lembaga-lembaga dan badan penyelenggara negara, Belanda yang masih ingin kembali menguasai Indonesia, pemilu pertama tahun 1955, dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan pembubaran konstituante dan lain-lain.

B.     SARAN

Diharapkan setelah memahami isi dari makalah ini tentang dinamika kehidupan bernegara sejak proklamasi hingga sekarang, dapat meningkatkan rasa nasionalisme pada Negara Republik Indonesia.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya